Arbain an-Nawawi — Kitab Shalat
HALAMAN 142 DARI 214

Bab: Waktu-Waktu Shalat

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ
"Waktu shalat Zhuhur adalah ketika matahari telah tergelincir hingga bayangan seseorang sama dengan tingginya, selama belum masuk waktu Ashar. Waktu shalat Ashar selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib selama mega merah belum hilang…"

Hadits no. 156 — Diriwayatkan oleh Muslim. Hadits ini menjadi dalil utama penentuan awal waktu shalat lima waktu dalam fiqih. Para ulama sepakat bahwa tergelincirnya matahari (zawal) menandai masuknya waktu Zhuhur.

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa batas akhir waktu Zhuhur adalah ketika bayangan benda sama panjang dengan bendanya, tidak termasuk bayangan saat zawal. Inilah awal waktu Ashar menurut jumhur ulama.

وَقْتُ صَلَاةِ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ

Adapun waktu Maghrib dimulai sejak terbenamnya matahari hingga hilangnya mega merah (syafaq ahmar), sebagaimana ditegaskan dalam hadits di atas. Inilah pendapat mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah.

142 / 214
66%

PENGATURAN BACA